SuaraLampung.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung sedang gencar melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan. Razia ini digelar sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung.
Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha. Apabila ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, tim Satgas tak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Sejauh ini Satgas Covid-19 Lampung sudah menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Tempat usaha itu mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Jika nantinya masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka tempat usaha tersebut akan mendapat sanksi denda.
Baca Juga: Dua Rumah Roboh di Citraland, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021) dilansir dari Antara.
"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020," katanya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan dan pencatatan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi perseorangan kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas COVID-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.
Baca Juga: Lampung Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, Ini Lokasinya
"Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II