SuaraLampung.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung sedang gencar melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan. Razia ini digelar sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung.
Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha. Apabila ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, tim Satgas tak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Sejauh ini Satgas Covid-19 Lampung sudah menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Tempat usaha itu mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Jika nantinya masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka tempat usaha tersebut akan mendapat sanksi denda.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021) dilansir dari Antara.
"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020," katanya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan dan pencatatan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi perseorangan kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas COVID-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.
Baca Juga: Dua Rumah Roboh di Citraland, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
"Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan," katanya lagi.
Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.
"Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis