SuaraLampung.id - Beberapa usaha wedding organizer di Bandar Lampung mengalami kerugian akibat pelarangan kegiatan pesta mulai hari ini Senin (25/1/2021).
Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan larangan mengadakan kegiatan pesta atau kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan kerumunan mulai Senin (25/1/2021). Kegiatan pesta boleh diselenggarakan syaratnya hanya dihadiri 50 orang.
Kebijakan ini diambil Pemkot Bandar Lampung untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Lampung. Adanya larangan kegiatan pesta ini berdampak pada usaha wedding organizer.
"Bulan Februari ini sudah ada yang booking 11 pasangan untuk akad dan resepsi. Sudah ada yang bayar uang muka juga. Tapi akhirnya ada 3 yang dibatalin, yang lain dimundurin tapi waktunya belum pasti. Kerugian saya saat ini sudah mencapai 75 persen," keluh Novi Relly Andi, pemilik usaha wedding organizer bernama Woaniexp Decoration, kepada suaraLampung.id pada Senin (25/1/2021).
Menurut Andi, penurunan omzetnya kini mencapai 30 persen, dan tidak menutup kemungkinan akan semakin menurun lagi. "Soalnya yang lain juga berubah pesanan. Dari yang tadinya full wedding dengan tarup, puade, dan lain-lain, sekarang hanya untuk akad saja. Istilahnya turun paketnya," tambahnya.
Selain itu, masalah lain yang muncul adalah, pihak WO justru merugi, karena mereka harus mengembalikan uang untuk penyewaan blower, genset, dll. "Dari uang muka Rp. 2.500.000 misalnya, saya harus kembalikan Rp. 2.000.000," ungkap Andi yang mengaku akhirnya hanya mendapatkan Rp. 500ribu itu.
Hal serupa juga dialami Hari Pahlawan, pemilik studio Aikphotoin. "Bukan hanya klien di kota yang membatalkan, tapi ada juga yang di kabupaten. Untuk di kota Bandar Lampung saja ada sekitar 10 klien yang batalin," terang Hari saat dihubungi suaraLampung.id Senin siang.
Bahkan, menurut Hari, ia terpaksa harus mengembalikan uang muka yang sudah dibayar klien, karena mereka meminta kembali. Hari mengatakan ada juga yang belum dikembalikan, karena klien masih belum memastikan apakah berlanjut atau tidak kontraknya. "Ada beberapa yang bilang mau dimundurin waktunya, tapi belum tahu kapan."
Setelah kebijakan pembatasan acara akad dan resepsi yang hanya boleh dihadiri 50 orang oleh Pemkot Bandar Lampung, Hari sudah mengembalikan sekitar Rp 5juta uang muka klien.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya