SuaraLampung.id - Beberapa usaha wedding organizer di Bandar Lampung mengalami kerugian akibat pelarangan kegiatan pesta mulai hari ini Senin (25/1/2021).
Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan larangan mengadakan kegiatan pesta atau kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan kerumunan mulai Senin (25/1/2021). Kegiatan pesta boleh diselenggarakan syaratnya hanya dihadiri 50 orang.
Kebijakan ini diambil Pemkot Bandar Lampung untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Lampung. Adanya larangan kegiatan pesta ini berdampak pada usaha wedding organizer.
"Bulan Februari ini sudah ada yang booking 11 pasangan untuk akad dan resepsi. Sudah ada yang bayar uang muka juga. Tapi akhirnya ada 3 yang dibatalin, yang lain dimundurin tapi waktunya belum pasti. Kerugian saya saat ini sudah mencapai 75 persen," keluh Novi Relly Andi, pemilik usaha wedding organizer bernama Woaniexp Decoration, kepada suaraLampung.id pada Senin (25/1/2021).
Menurut Andi, penurunan omzetnya kini mencapai 30 persen, dan tidak menutup kemungkinan akan semakin menurun lagi. "Soalnya yang lain juga berubah pesanan. Dari yang tadinya full wedding dengan tarup, puade, dan lain-lain, sekarang hanya untuk akad saja. Istilahnya turun paketnya," tambahnya.
Selain itu, masalah lain yang muncul adalah, pihak WO justru merugi, karena mereka harus mengembalikan uang untuk penyewaan blower, genset, dll. "Dari uang muka Rp. 2.500.000 misalnya, saya harus kembalikan Rp. 2.000.000," ungkap Andi yang mengaku akhirnya hanya mendapatkan Rp. 500ribu itu.
Hal serupa juga dialami Hari Pahlawan, pemilik studio Aikphotoin. "Bukan hanya klien di kota yang membatalkan, tapi ada juga yang di kabupaten. Untuk di kota Bandar Lampung saja ada sekitar 10 klien yang batalin," terang Hari saat dihubungi suaraLampung.id Senin siang.
Bahkan, menurut Hari, ia terpaksa harus mengembalikan uang muka yang sudah dibayar klien, karena mereka meminta kembali. Hari mengatakan ada juga yang belum dikembalikan, karena klien masih belum memastikan apakah berlanjut atau tidak kontraknya. "Ada beberapa yang bilang mau dimundurin waktunya, tapi belum tahu kapan."
Setelah kebijakan pembatasan acara akad dan resepsi yang hanya boleh dihadiri 50 orang oleh Pemkot Bandar Lampung, Hari sudah mengembalikan sekitar Rp 5juta uang muka klien.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan