Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 25 Januari 2021 | 09:31 WIB
Ilustrasi Donor Plasma Konvalesen [ANTARA]

SuaraLampung.id - Hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki alat terapi plasma konvalesen.

Alat terapi plasma konvalesen dibutuhkan untuk alternatif pengobatan pasien Covid-19 di Lampung.

Pentingnya alat terapi plasma konvalesen ini membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan permohonan kepemilikan serta operasional alat terapi plasma konvaselen.

"Benar saat ini kami tengah bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar alat terapi plasma konvalesen dapat diberikan ke Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi

Ia mengatakan pengajuan operasional dan kepemilikan alat terapi plasma konvalesen tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif untuk mengobati pasien COVID-19.

"Ini upaya terapi untuk pasien COVID-19, dan yang boleh mendonorkan ialah penyintas dengan sejumlah kriteria khusus," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok, Mars Dwi Tjahjo.

"Ada kriteria khusus untuk pendonor plasma konvalesen seperti, penyintas COVID-19, bebas dari gejala klinis, disarankan laki-laki, tidak memiliki kormobid, tekanan darah normal, usia dalam rentang 18 hingga 60 tahun, tidak sedang mengandung atau pernah mengandung, dan golongan darah harus sesuai dengan penerima terapi," ujarnya.

Ia mengatakan terapi plasma konvalesen tersebut dapat memakan biaya berkisar Rp4 juta dan untuk mengatasi cukup besarnya pembiayaan tersebut saat ini Lampung tengah mengajukan alat terapi plasma konvalesen.

Baca Juga: Deteksi Covid-19, GeNose Dipakai di Moda Transportasi Bus Mulai 5 Februari

"Bila nanti telah ada alat tersebut kita akan lakukan penyaringan kepada pasien COVID-19 dengan pengisian formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form, sehingga pasien yang sembuh dan memiliki kriteria pendonor dapat membantu pasien lain, namun dalam uji klinik selama 28 hari akan tetap menempatkan keselamatan pasien menjadi yang utama," katanya.

Menurutnya, penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesen setelah benar- benar sehat dengan rentang perkiraan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.

"Dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan bila alat telah ada dan disetujui, sebab semua dokter setuju bila kita mencoba terapi ini di Lampung sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19," ucapnya.

Load More