SuaraLampung.id - Hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki alat terapi plasma konvalesen.
Alat terapi plasma konvalesen dibutuhkan untuk alternatif pengobatan pasien Covid-19 di Lampung.
Pentingnya alat terapi plasma konvalesen ini membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan permohonan kepemilikan serta operasional alat terapi plasma konvaselen.
"Benar saat ini kami tengah bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar alat terapi plasma konvalesen dapat diberikan ke Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan pengajuan operasional dan kepemilikan alat terapi plasma konvalesen tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif untuk mengobati pasien COVID-19.
"Ini upaya terapi untuk pasien COVID-19, dan yang boleh mendonorkan ialah penyintas dengan sejumlah kriteria khusus," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok, Mars Dwi Tjahjo.
"Ada kriteria khusus untuk pendonor plasma konvalesen seperti, penyintas COVID-19, bebas dari gejala klinis, disarankan laki-laki, tidak memiliki kormobid, tekanan darah normal, usia dalam rentang 18 hingga 60 tahun, tidak sedang mengandung atau pernah mengandung, dan golongan darah harus sesuai dengan penerima terapi," ujarnya.
Ia mengatakan terapi plasma konvalesen tersebut dapat memakan biaya berkisar Rp4 juta dan untuk mengatasi cukup besarnya pembiayaan tersebut saat ini Lampung tengah mengajukan alat terapi plasma konvalesen.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi
"Bila nanti telah ada alat tersebut kita akan lakukan penyaringan kepada pasien COVID-19 dengan pengisian formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form, sehingga pasien yang sembuh dan memiliki kriteria pendonor dapat membantu pasien lain, namun dalam uji klinik selama 28 hari akan tetap menempatkan keselamatan pasien menjadi yang utama," katanya.
Menurutnya, penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesen setelah benar- benar sehat dengan rentang perkiraan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.
"Dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan bila alat telah ada dan disetujui, sebab semua dokter setuju bila kita mencoba terapi ini di Lampung sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026