SuaraLampung.id - Hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki alat terapi plasma konvalesen.
Alat terapi plasma konvalesen dibutuhkan untuk alternatif pengobatan pasien Covid-19 di Lampung.
Pentingnya alat terapi plasma konvalesen ini membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan permohonan kepemilikan serta operasional alat terapi plasma konvaselen.
"Benar saat ini kami tengah bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar alat terapi plasma konvalesen dapat diberikan ke Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan pengajuan operasional dan kepemilikan alat terapi plasma konvalesen tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif untuk mengobati pasien COVID-19.
"Ini upaya terapi untuk pasien COVID-19, dan yang boleh mendonorkan ialah penyintas dengan sejumlah kriteria khusus," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok, Mars Dwi Tjahjo.
"Ada kriteria khusus untuk pendonor plasma konvalesen seperti, penyintas COVID-19, bebas dari gejala klinis, disarankan laki-laki, tidak memiliki kormobid, tekanan darah normal, usia dalam rentang 18 hingga 60 tahun, tidak sedang mengandung atau pernah mengandung, dan golongan darah harus sesuai dengan penerima terapi," ujarnya.
Ia mengatakan terapi plasma konvalesen tersebut dapat memakan biaya berkisar Rp4 juta dan untuk mengatasi cukup besarnya pembiayaan tersebut saat ini Lampung tengah mengajukan alat terapi plasma konvalesen.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi
"Bila nanti telah ada alat tersebut kita akan lakukan penyaringan kepada pasien COVID-19 dengan pengisian formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form, sehingga pasien yang sembuh dan memiliki kriteria pendonor dapat membantu pasien lain, namun dalam uji klinik selama 28 hari akan tetap menempatkan keselamatan pasien menjadi yang utama," katanya.
Menurutnya, penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesen setelah benar- benar sehat dengan rentang perkiraan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.
"Dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan bila alat telah ada dan disetujui, sebab semua dokter setuju bila kita mencoba terapi ini di Lampung sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung