Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Januari 2021 | 17:06 WIB
Ilustrasi Mahasiswa KKN. Pemprov Lampung melarang kegiatan KKN tatap muka di masa pandemi Covid-19

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat pelarangan pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) secara langsung ke lapangan bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

Larangan KKN secara tatap muka ini dikeluarkan untuk mencegah persebaran Covid-19 di Lampung. 

Dengan adanya surat pelarangan ini, maka pihak universitas termasuk Unila yang akan menggelar KKN tatap muka dibatalkan.

"Kita sudah keluarkan surat edaran bagi rektor universitas negeri ataupun swasta mengenai hal ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Jumat (22/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Alasan Unila Tetap Ngotot Gelar KKN Langsung ke Lapangan di Masa Pandemi

Ia mengatakan dikeluarkannya surat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster persebaran COVID-19.

"Seperti yang kita ketahui ada sejumlah universitas yang akan melaksanakan kegiatan KKN ataupun PKL sehingga kita keluarkan surat tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang menjadi kluster penularan COVID-19 sebab kita sedang gencar menurunkan kasus COVID-19," ucapnya.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung diharapkan institusi pendidikan dapat menyesuaikan format bagi pelaksanaan kegiatan lapangan bagi mahasiswanya.

"Jadi perlu memperhatikan kalau pandemi COVID-19 belum selesai, kalau melaksanakan kegiatan tentu harus menjamin keselamatan, sehingga kita imbau untuk ditunda sampai situasi kondusif," ujarnya lagi.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pembangunan Flyover Urip Sumoharjo Ditunda

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus COVID-19.

Load More