SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat pelarangan pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) secara langsung ke lapangan bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.
Larangan KKN secara tatap muka ini dikeluarkan untuk mencegah persebaran Covid-19 di Lampung.
Dengan adanya surat pelarangan ini, maka pihak universitas termasuk Unila yang akan menggelar KKN tatap muka dibatalkan.
"Kita sudah keluarkan surat edaran bagi rektor universitas negeri ataupun swasta mengenai hal ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Jumat (22/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan dikeluarkannya surat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster persebaran COVID-19.
"Seperti yang kita ketahui ada sejumlah universitas yang akan melaksanakan kegiatan KKN ataupun PKL sehingga kita keluarkan surat tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang menjadi kluster penularan COVID-19 sebab kita sedang gencar menurunkan kasus COVID-19," ucapnya.
Menurutnya, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung diharapkan institusi pendidikan dapat menyesuaikan format bagi pelaksanaan kegiatan lapangan bagi mahasiswanya.
"Jadi perlu memperhatikan kalau pandemi COVID-19 belum selesai, kalau melaksanakan kegiatan tentu harus menjamin keselamatan, sehingga kita imbau untuk ditunda sampai situasi kondusif," ujarnya lagi.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Alasan Unila Tetap Ngotot Gelar KKN Langsung ke Lapangan di Masa Pandemi
Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi