SuaraLampung.id - Gugatan pihak RCTI mengenai siaran berbasi internet ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan ditolaknya gugatan RCTI ini, maka internet tidak termasuk dalam media atau transmisi pemancarluasan siaran.
RCTI mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis (14/1/2021).
Permohonan judicial review itu diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Untuk diketahui, dengan ditolaknya permohonan tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial secara bebas.
Dilansir dari Suara.com, hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, menegaskan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai, frasa "media lainnya" yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran, bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
Baca Juga: Siaran di Medsos Bebas! MK Tolak Gugatan RCTI soal Siaran Berbasis Internet
Berdasarkan amanat pasal tersebut, Arief Hidayat menegaskan RCTI dan SCTV tak memunyai dasar hukum untuk melakukan uji materi.
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan, layanan over the top atau OTT berbasis di jaringan internet, tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian melalui frasa baru.
Sebaliknya, Arief menilai, memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan UU, justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?
-
Detik-detik Mencekam di Ladang: Petani Sekampung Udik Dibacok Kawanan Begal, Motor Raib!
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Berpelukan di Pesisir Barat, Pelakunya Mahasiswa Tetangga Korban