SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba.
Aparat kepolisian juga mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Nindy Ayunda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih menangani kasus kepemilikan senjata api (senpi) dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
"Masih di dalami penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Senjata api itu ditemukan saat penggeledahan narkoba di rumah Askara di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melimpahkan kasus kepemilikan senpi ke Satuan Reserse Kriminal.
Ketika ditanya apakah Askara Harsono mengakui senjata api tersebut sebagai miliknya, Teuku tidak bisa membeberkan. Pasalnya, pengakuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan.
"Itu bagian dari penyidikan, nggak bisa di sampaikan ke publik," ujar dia.
Meski begitu, jika nanti penyidikan sudah selesai dan menemukan titik terang, ia berjanji akan memberi informasi kepada awak media.
"Nanti kalau lengkap pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," katanya.
Baca Juga: Masuk Penyidikan, Polisi Dalami Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.
Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Miris! Hanya 22 Persen Siswa Lampung Lanjut Kuliah, Gerakan Ini Jadi Solusi?
-
Bagaimana Potensi Wisata Halal di Lampung? Begini Kata Wagub Jihan
-
Komplotan Begal Sadis yang Meresahkan Lampung Timur Berhasil Diciduk Polisi
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Jangan Sampai Keduluan, Klaim Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga