SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba.
Aparat kepolisian juga mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Nindy Ayunda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih menangani kasus kepemilikan senjata api (senpi) dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
"Masih di dalami penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Senjata api itu ditemukan saat penggeledahan narkoba di rumah Askara di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melimpahkan kasus kepemilikan senpi ke Satuan Reserse Kriminal.
Ketika ditanya apakah Askara Harsono mengakui senjata api tersebut sebagai miliknya, Teuku tidak bisa membeberkan. Pasalnya, pengakuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan.
"Itu bagian dari penyidikan, nggak bisa di sampaikan ke publik," ujar dia.
Meski begitu, jika nanti penyidikan sudah selesai dan menemukan titik terang, ia berjanji akan memberi informasi kepada awak media.
"Nanti kalau lengkap pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," katanya.
Baca Juga: Masuk Penyidikan, Polisi Dalami Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.
Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung