Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:29 WIB
Kades Sukowarno, Askari saat diamankan polisi [Renaldi/suara.com]

Motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tutup pria berpangkat melati dua ini.

Load More