SuaraLampung.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dan penahanannya sudah sesuai prosedur.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2021).
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga: Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak
Sidang pertama kali digelar Senin (4/1/2021) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2021).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung