SuaraLampung.id - Nama Harun Yahya menjadi perbincangan paling hangat warganet Indonesia hari ini Selasa (12/1/2021).
Tagar Harun Yahya menjadi trending topic di Twitter. Selain itu nama Harun Yahya juga nangkring di urutan satu Google Trends.
Harun Yahya sebelumnya dikenal sebagai saintis Islam yang melawan teori Darwin tentang evolusi manusia.
Di Indonesia, penggemar Harun Yahya cukup banyak. Mereka menganggap pria bernama asli Adnan Oktar ini adalah ilmuwan Islam yang melawan teori-teori ilmuwan barat.
Lalu pada 11 Juli 2018, polisi Turki menangkap Harun Yahya dan pengikutnya. Tudingan yang dialamatkan ke Harun Yahya dan pengikut adalah melakukan serangkaian kejahatan, termasuk membentuk organisasi dengan maksud kejahatan, pelecehan seksual anak, hubungan seksual dengan anak, penculikan, dan penahanan anak.
Kelompok ini juga diduga melakukan pelanggaran hukum pajak dan hukum anti-teror di Turki.
Terkini pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seribu tahun penjara ke Harun Yahya.
Hakim menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur.
Harun Yahya juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.
Baca Juga: Sudjiwo Tejo Ogah Ucapkan Duka Cita dalam Peristiwa Kematian
Hukuman seribu tahun terhadap Harun Yahya inilah yang menjadi perbincangan di media sosial Indonesia.
Para tokoh dan pegiat media sosial di Indonesia mencuitkan tentang Harun Yahya.
"Harun Yahya dijatuhi vonis penjara 1075 tahun oleh rezim Erdogan. Da’i seleb asal Turki ini lumayan banyak penggemarnya di Indonesia, krn dianggap memadukan agama dan sains. Pdhl abal2 (pseudo sains) dan cocoklogi. Harun Yahya jg terbukti ustad penipu dan kriminal," tulis Akhmad Sahal, intelektual muda NU lewat akun twitternya @sahal_AS.
"Banyak org Islam Indonesia gak maju-maju salah satunya ya karena mudah menyukai org model Harun Yahya, yg berdiri seolah mendefense Islam—dg pseudo science. Beragama dg mental defensif jadinya butuh org spt Harun Yahya," cuit generasi muda NU Savic Ali.
"Orang ini pernah jadi idola. Mengagumkan memang..Nyaris SENDIRIAN dia melawan Darwin, Hawking, Dawkins dll," kicau politisi PDIP Budiman Sudjatmiko sambil menautkan berita tentang Harun Yahya yang dihukum 100 tahun penjara.
Ketika orang ramai-ramai mengejek Harun Yahya, budayawan Sudjiwo Tedjo justru mengambil langkah sebaliknya.
Sudjiwo Tedjo mengatakan tak ingin mengolok-olok Harun Yahya.
“Kok gak ikut ngolok2 Harun Yahya?” “Lelaki gak ngolok2 yg ud dipidana. Dipidana itu ud berat bagi ybs & keluarganya. Nggak usah ditambah2i olok2 kita.” “Jadi kita gak boleh olok2?” “Kalau terpaksa hrs olok2, lakik sejati tuh cm ngolok2 yg harusnya dipenjara tp tak dipenjara.” kicau Sudjiwo Tedjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas