Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Januari 2021 | 20:38 WIB
Model dan Selebgram Sassha Carissa usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraLampung.id - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) masih memproses kasus prostitusi online selebgram TA.

Terkini, penyidik memeriksa artis berinisial SC sebagai saksi kasus prostitusi online TA.

SC diperiksa penyidik selama dua jam. Setelah diperiksa terungkap siapa sosok SC yang diperiksa sebagai saksi.

Dia adalah selebgram Sassha Carissa. Sassha keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Sassha dimintai keterangan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.

Baca Juga: Kabar Terkini Prostitusi Online Artis TA, Polisi Periksa Pramugari

Sassha Carissa, keluar saat jam menunjukan pukul 18.30 WIB. Ia diperiksa selama dua jam lebih, sejak pukul 16.00 WIB, pada Selasa (5/1/2021). Ia hanya sebentar menyapa awak media, yang kemudian ia langsung menuju ke kendaraan pribadinya.

"Permisi ya," singkat Sassha.

Sassha Carissa [Instagram]

Sassha merupakan saksi ketiga dari dua orang saksi lainnya yakni saksi C yang berprofesi sebagai pramugari dan A yang berprofesi sebagai pegawai bank.

Mereka diperiksa karena diduga masuk terhadap jaringan prostitusi dari tiga mucikari yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap, berawal dari diamankannya artis berinisial TA, yang juga selebgram, sat tengah ngamat bersama seorang pria di salah hotel di kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prostitusi Online Artis TA, Polda Jabar Periksa Selebgram hingga Pramugari

Polisi mengungkap tarif artis TA, angkanya cukup fantastis yaitu Rp 75 juta untuk sekali kencan.

"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020) lalu.

Menurut polisi, selain sebagai artis dan selebgram, TA juga berprofesi sebagai model. Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.

Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

Sedangkan TA kini berstatus sebagai saksi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More