Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Januari 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang bapak dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling hingga tewas.

Bapak dan dua anaknya itu menghakimi maling yang tepergok beraksi di rumahnya di kediaman staf PT Bridgestone, komplek Cendana, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Akibat pengeroyokan itu, maling berinisial YAP tewas.

Polisi menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) sebagai tersangka.
Selain itu, tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka.

"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan, korban tewas kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari. Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di komplek perumahan tersebut.

Polisi yang tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.

Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.

Baca Juga: Tak Mau Hakimi Gisel, Roy Marten: Masih Saya Anggap Keluarga

Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Load More