SuaraLampung.id - Komnas Perempuan menyatakan artis Gisella Anastasia alias Gisel adalah korban dari penyebaran video syur.
Bagi Komnas Perempuan, Gisel dan Micheal Yukinobu De Fretes alias MYD, tak layak menyandang status tersangka.
Menurut Kominisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi baik Gisel dan Nobu adalah korban.
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti Aminah saat dihubungi, Rabu (30/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Suara.com.
Tak cuma itu, dia menuturkan kalau keduanya seharusnya dilindungi hukum.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," jelasnya.
Selain itu, baik GA dan MYD yang merupakan korban penyebaran konten seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sempat viral di jagat maya.
Video itu berdurasi 19 detik. Di situ, mereka melakukan hubungan badan di hotel kawasan Medan pada 2017.
Baca Juga: Curahan Hati Gisel Usai Jadi Tersangka Video Syur, Bahas Ketakutan!
Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu De Fretes sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya tersebut mereka disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasalnya, Gisella Anastasia dianggap lalai menyimpan video itu hingga bocor ke publik. Sedangkan Michael Yukinobu De Fretes dijadikan tersangka karena juga menerima salinan video syur dari Gisella Anastasia.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa