Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:12 WIB
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video asusila mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel resmi menyandang status tersangka kasus video syur

Penetapan tersangka terhadap Gisel dalam kasus video syur dilakukan saat polisi melakukan gelar perkara. 

Hasil gelar perkara, menyimpulkan bahwa Gisel pemeran video syur.

Dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui bahwa wanita dalam video syur itu identik dengan Gisel.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Dipenjara Hingga 12 Tahun Penjara

Gisel sendiri sudah mengakui dirinyalah yang ada di dalam video syur tersebut. 

Video itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dibuat di tahun 2017 di salah satu hotel di Medan. 

Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang berinisial MYD sebagai tersangka. 

MYD adalah lelaki yang menjadi pemeran di video syur tersebut. Sosok MYD masih menjadi teka-teki. 

Sebelumnya ada nama beberapa pria yang dikaitkan dengan video syur Gisel. 

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Gisel Akui Dirinya Pemeran di Video 19 Detik

Sebut saja nama Adhietya Mukti, keyboardis band pengiring Gisel. 

Adhietya Mukti dituding sebagai pemeran pria yang melakukan hubungan suami istri dengan Gisel. 

Adhietya Mukti membantah tudingan itu. Menurutnya, pria yang ada di video syur itu beda jauh secara fisik dengan dirinya. 

Terbaru, Adhietya Mukti mengunggah satu kalimat setelah berita mengenai Gisel sebagai tersangka sudah beredar. 

Hal ini dilihat dari akun Instagram Adhietya Mukti.  "Alhamdulillah," tulis Adhietya Mukti di Instagram Story nya.

Tidak diketahui apakah unggahan ini terkait penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka. 

Namun yang pasti kalimat ini diunggah Adhietya Mukti beberapa saat setelah berita Gisel tersangka tersebar luas. 

Adhietya Mukti juga membatasi komentar di akun Instagramnya. 

Load More