Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:18 WIB
Ketua Panpel Persebaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. [Suara.com / Dimas ANGGA P]

"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.

Load More