Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:25 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Habib Rizieq Shihab tampil dengan penampilan terbarunya di dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Penampilan baru Habib Rizieq ini terlihat dari sebuah foto yang diterima Suara.com dari pihak kepolisian.

Di dalam foto itu, tampak seorang dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan Habib Rizieq.

Ini merupakan cek kesehatan berkala Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Polisi Cek Makanan yang Dibawa Keluarga Rizieq ke Tahanan, Ini Alasannya

Habib Rizieq dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.

Namun yang menarik, tampak dalam foto tersebut, rambut Habib Rizieq telah dicukur habis. Meski tertutup peci, nampaknya rambut Habib Rizieq dicukur hingga botak.

Foto terbaru Habib Rizieq Shihab di penjara (ist)

Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.

Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Habib Rizieg," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang

Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.

Adapun Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Load More