SuaraLampung.id - Setelah buron 10 tahun, adik kandung Bupati Pasangkayu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Risman alias Manne bin Ambo Djiwa, adalah buronan kasus korupsi.
Manne merupakan terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Johny Manurung memberikan apresiasi kepada keluarga terpidana korupsi Rp 41 Miliar. Karena memberikan dukungan kepada Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum di Provinsi Sulbar.
“Penyerahan diri terpidana Manne kepada Kejaksaan Sulbar, ada dukungan oleh keluarga bersangkutan. Dan saya harus apresiasi keluarga mereka, karena bisa memberikan dukungan kepada kami dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar ini,“ kata Johny kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Manne selalu diintai intelijen Kejati Sulbar, namun selalu gagal ditangkap. Bahkan pencarian Manne dilakukan sampai ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dia selalu berpindah – pindah. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya dia menyerahkan diri,“ ujar Johny.
Setelah buron selama 10 tahun, terpidana korupsi sebesar Rp 41 miliar, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Terpidana adalah adik kandung Bupati Pasangkayu. Menyerahkan diri di Kejati Sulbar, Senin (21/12/2020). Diantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar
Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, selama ini terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selalu menjadi buruan petugas Tim Kejati Sulbar.
Karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu keluarga kooperatif. Menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.
”Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya,” kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.
Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
Berawal dari Coba-coba, Pempek Kreasi Nyobi Raih Omzet Jutaan Berkat Dukungan Rumah BUMN
-
BRI Taipei Disambut Hangat Ribuan PMI, Perkuat Layanan Finansial di Taiwan
-
Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS
-
Amarah Suami Meledak di Kontrakan Lampung Tengah, Tampar Istri 3 Kali Kini Ditahan
-
Jelang Vonis Kopda Bazarsah: Doa Keluarga 3 Polisi Korban Sabung Ayam Way Kanan Menggema