SuaraLampung.id - Provinsi Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada akhir tahun 2020.
Perda ini dibuat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Perda nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berupa teguran lisan, ataupun tertulis, kerja sosial, pembubaran, serta pencabutan izin.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
Ada juga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan dan Rp15 juta bagi perusahaan dan pidana kurungan dengan waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dapat diterapkan pada akhir tahun untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Fahrizal Darminto seperti dilansir Suaralampung.id dari Antara di Bandar lampung, Kamis (17/12/2020).
"Satu atau dua hari ke depan dapat digunakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung terutama menjelang libur akhir tahun," katanya.
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Tetapkan Vaksin Covid-19 Gratis
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
-
Peroleh Julukan Bapak Pengendali Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Menyebutkan Ilmu Pandemi COVID-19
-
UMKM Ampuh Menopang Perekonomian Saat Pandemi, Angka Kemiskinan Ikut Turun
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini