SuaraLampung.id - Provinsi Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada akhir tahun 2020.
Perda ini dibuat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Perda nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berupa teguran lisan, ataupun tertulis, kerja sosial, pembubaran, serta pencabutan izin.
Ada juga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan dan Rp15 juta bagi perusahaan dan pidana kurungan dengan waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dapat diterapkan pada akhir tahun untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Fahrizal Darminto seperti dilansir Suaralampung.id dari Antara di Bandar lampung, Kamis (17/12/2020).
"Satu atau dua hari ke depan dapat digunakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung terutama menjelang libur akhir tahun," katanya.
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula