SuaraLampung.id - Provinsi Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada akhir tahun 2020.
Perda ini dibuat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Perda nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berupa teguran lisan, ataupun tertulis, kerja sosial, pembubaran, serta pencabutan izin.
Ada juga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan dan Rp15 juta bagi perusahaan dan pidana kurungan dengan waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dapat diterapkan pada akhir tahun untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Fahrizal Darminto seperti dilansir Suaralampung.id dari Antara di Bandar lampung, Kamis (17/12/2020).
"Satu atau dua hari ke depan dapat digunakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung terutama menjelang libur akhir tahun," katanya.
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega