Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:23 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ANTARA/HO)

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat imbauan terkait perayaan malam tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Di dalam surat itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun.

Dilansir dari Antara, Imbauan tertulis Gubernur Lampung terkait perayaan malam tahun baru dan perayaan ibadah Natal dikeluarkan Kamis (17/12/2020).

Imbauan tersebut terinci dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Warga Riau Diingatkan Tak Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru

Arinal meminta masyarakat tidak menggelar perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.

Selain imbauan tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun, tertulis pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal.

Umat Nasrani diimbau melakukan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.

Bagi sektor usaha dan pariwisata, Arinal meminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai perundangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri akan meningkatkan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan pada malam perayaan tahun baru.

Baca Juga: Sutarmidji: Kafe Bikin Kerumunan di Malam Tahun Baru, Siap-siap Ditutup

Kepada pelanggar protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri akan memberikan tindakan tegas. 

Load More