- Sebuah unggahan viral di media sosial menuding Puan Maharani mengusulkan kenaikan pajak demi bantuan korban banjir.
- Hasil cek fakta TurnBackHoax menunjukkan tidak ada pernyataan resmi Puan atau media nasional mendukung klaim tersebut.
- Kesimpulan menyatakan klaim mengenai usulan kenaikan pajak Puan Maharani untuk bantuan bencana adalah hoaks.
SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang viral di media sosial baru-baru ini menyebut bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengusulkan kenaikan tarif pajak nasional dengan alasan untuk membantu korban banjir yang terjadi di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Unggahan itu langsung memicu respons publik yang beragam, dari dukungan hingga kritik keras.
Akun Threads “brian.setiawan.5648” pada Minggu (28/11/2025) membagikan foto [arsip] dengan narasi:
“Puan Usulkan Kenaikan Pajak Demi Bantuan Korban Banjir,
Baca Juga:Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
Purbaya:Jangan hubungkan kenaikan pajak Demi Alasan bantuan Jang4n jadikan Rakyat Kembali Berkorban
hebatnya birokrasi Pejabat & Dewan berat membantu rakyat yg kena musibah bencana alam Indonesia”
Unggahan disertai takarir:
“Sdh terlalu byk alasan & modus yg bikin rakyat Indonesia tambah sengsara”
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan juga unggahan serupa di akun Facebook “Nur Jannah”.
Baca Juga:Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
Per Selasa (30/12/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 4.000-an tanda suka, menuai 1.100-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 211 kali oleh pengguna Threads lainnya.

Namun sebelum Anda percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya. Karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan. (Sumber: TurnBackHoax.ID artikel nomor 31240)
Unggahan tersebut kemudian beredar luas dan memicu percakapan panjang serta opini publik terkait kebijakan pajak dan bantuan bencana.
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut, dan berikut temuan utamanya:
1. Tidak ditemukan satu pun pernyataan resmi dari Puan Maharani yang menyatakan bahwa ia mengusulkan kenaikan tarif pajak nasional demi membantu korban banjir.
2. Tidak ada pemberitaan dari media arus utama nasional — seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, dan lainnya — yang melaporkan pernyataan semacam itu.
3. DPR RI maupun kanal resmi Puan Maharani juga tidak merilis rencana atau usulan soal kenaikan pajak untuk tujuan tersebut.
4. Dalam konteks anggaran penanganan bencana, mekanisme yang biasa dilakukan pemerintah adalah melalui anggaran belanja negara (APBN) dan bukan melalui usulan kenaikan tarif pajak yang strategis.
Dengan demikian, klaim yang beredar di media sosial itu tidak berdasar pada fakta yang valid atau pernyataan resmi dari tokoh yang dimaksud.