4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus

Petugas menemukan empat kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel di bagasi bus

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juli 2025 | 20:29 WIB
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
Petugas PJR Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja di Tol Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram (kg).

Petugas menemukan empat kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel di bagasi bus saat melintas di Km 104 Jalur B, Jalan Tol ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan pengungkapan kasus ganja tersebut.

"Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ujar Indra saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

HR mengaku sebagai pemilik tas ransel hitam berisi ganja yang ditutupi pelindung air berwarna oranye.

“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” tambah Indra.

Kasus ini terungkap saat personel PJR Induk 03 melaksanakan patroli rutin dan mencurigai Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan bagasi.

“Ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat bal dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, diduga kuat berisi ganja,” jelas Indra.

Baca Juga:Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan

Setelah pengungkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Indra menegaskan, pihaknya hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal.

“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkasnya.

Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah yang memproduksi tembakau sintetis, Kamis,(19/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi penggerebekan terjadi di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Praktik haram tersebut sudah beroperasi selama empat bulan.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga Kinciran, Kota Tangerang, Banten. MR berperan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini