Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan status legalitas mereka secara korporasi. PT Gahendra Abadi Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120107571756, dan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan usaha mereka juga telah diklasifikasikan secara sah untuk bidang industri dan distribusi pupuk.
Sebagai langkah etik dan sesuai dengan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, PT Gahendra Abadi Jaya mengajukan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Berikut isi pernyataan resmi perusahaan:
Baca Juga:Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
Kami dari PT Gahendra Abadi Jaya menyampaikan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada laman Suara.com berikut:
Judul Berita: “Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar diKementan”
Tautan: https://lampung.suara.com/read/2022/01/25/060500/pupuk-pt-gahendra-abadi-jaya-diamankan-polda-lampung-tidak-terdaftar-di-kementan
Tanggal Publikasi: 25 Januari 2022
Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Produk pupuk kami telah memiliki izin edar yang sah. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Mutu / Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah),Nomor Sertifikat: 1676/LP Balittanah/12/2021 tanggal 6 Desember 2021,pupuk dengan nama dagang ZETAGRO telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 02.03.2022.556.
2. Empat terdakwa yang terkait dalam perkara ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 18 Oktober 2022, yang juga diliput oleh Suara.com.
3. PT Gahendra Abadi Jaya adalah perusahaan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107571756, tercatat dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM dan memiliki klasifikasi usaha legal untuk industri dan distribusi pupuk.