Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut. Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.
“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” jelas Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.