Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.
- 1
- 2
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini