Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu

Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit serta sebuah pistol mainan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Februari 2025 | 12:00 WIB
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
Sebanyak 9 remaja yang hendak tawuran ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Selasa (18/2/2025) malam. [Dok Polres Pringsewu]

Dia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Riyadi menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

"Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Riyadi.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga:Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam

“Kamis juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan melalui polsek terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, "ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini