SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena mencabuli seorang wanita yang merupakan pasiennya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan pelaku ialah berinisial SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dia mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit," ujar Harris, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini bermula saat korban menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku.
Baca Juga:Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
Ditemani sang suami, korban datang ke rumah pelaku hendak berobat. Pelaku lalu pura-pura melakukan observasi kepada korban.
Setelah itu, pelaku memerintahkan suami korban untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban,” ujarnya.
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami. Tidak terima, korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Mesuji menangkap pelaku di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Baca Juga:Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
Harris mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya terhadap praktik perdukunan yang akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani.