SuaraLampung.id - Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakann pihaknya mengamankan satu unit truk Fuso yang membawa 982 ekor burung ilegal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Senin (17/2/2025).
"Burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa menuju Bekasi," kata Akhir Santoso, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada saat petugas melakukan patroli dan memeriksa satu unit mobil truk Fuso yang dicurigai.
Baca Juga:Truk Sapi & Kayu Terguling karena Rem Blong, Pelabuhan Bakauheni Butuh Jalur Penyelamatan
"Petugas yang berpatroli mencurigai truk dan saat diperiksa menemukan boks keranjang putih di sasis truk. Modus seperti ini sudah pernah kami temui sebelumnya, truk Fuso dan supir kami kawal ke kantor KSKP Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 65 boks yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak.
"Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung diantaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar," ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang disita adalah burung Siri-siri sebanyak 27 ekor, Kinoy sebanyak 125 ekor, Cucak Ranting sebanyak 60 ekor, Cucak Biru sebanyak 12 ekor, Cucak Ijo Mini sebanyak 36 ekor.
Lalu ada burung Sri Gunting Kelabu sebanyak 9 ekor, Poksay mandarin sebanyak 14 ekor, Cucak Ijo sebanyak 11 ekor, Serindit sebanyak 18 ekor, Pleci sebanyak 600 ekor, Sikatan sebanyak 43 ekor, air mancur sebanyak 11 ekor, kepodang sebanyak 4 ekor dan Kutilang Emas 12 ekor.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kronologi Truk Rem Blong Terobos Pelabuhan Bakauheni, Kernetnya Tewas
Sementara burung-burung yang selamat telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali.
Akhir Santoso mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka" ujarnya.
Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air. (ANTARA)