Preman Pengeroyok Pengunjung Kafe di Way Kanan Ditangkap di OKU Timur

pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Januari 2025 | 13:26 WIB
Preman Pengeroyok Pengunjung Kafe di Way Kanan Ditangkap di OKU Timur
Ilustrasi pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan di kafe karaoke di Way Kanan ditangkap. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang preman yang mengeroyok pengunjung kafe karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi.

Pelaku yang ditangkap berinisial DS alias Rojak ( 48) Warga Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel. 

Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu bulan November 2024 lalu. Saat itu korban berinisial RS sedang berada di warung A.

"Korban kemudian mendengar suara keributan di warung J. Korban lalu masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu," ujar Boby, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan

Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman bir.

Korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban melapor ke Polsek Way Tuba.

Petugas lalu mendapatkan informasi tersangka berada di area parkiran Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (14/1/2025).

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menangkap Rozak.

"Pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Boby.

Baca Juga:Tragis! Hinaan Berujung Maut, Remaja Bunuh Pria di Way Kanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini