Korupsi Jalan Rp1,88 Miliar! Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kembalikan Uang Kerugian Negara

uang titipan kerugian negara dari Jalaludin sudah diterima penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:40 WIB
Korupsi Jalan Rp1,88 Miliar! Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kembalikan Uang Kerugian Negara
Penyidik Kejari Lampung Barat menerima penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta dari tersangka korupsi Mantan Plt Sekda Pesisir Barat, Jalaludin. [Dok Kejari Lambar]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini