Ferdy juga menambahkan, setelah pengembalian kerugian negara tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
Pengembalian kerugian negara tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Sebelumnya Kadis PUPR sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat pada Senin (2/12/2024).
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas llB Krui pada 31 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga:Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
Dalam modusnya, tersangka berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar. Tersangka Jalaludin kemudian langsung dilakukan penahan di Rutan Krui, Pesisir Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.