Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi

surat suara tertukar yang terjadi di beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 November 2024 | 15:11 WIB
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung. [Antara]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan 164 kejadian khusus, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, kejadian khusus itu meliputi surat suara tertukar yang terjadi di beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara, lalu surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara, serta kelebihan surat suara.

Kekurangan surat suara terjadi di beberapa titik khususnya di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.

Hal tersebut terjadi untuk surat suara Pilgub Lampung serta bupati dan wakil bupati. Terhadap hal ini, jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga:Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana

"Untuk surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di empat daerah yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji," ujar Iskardo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (28/11/2024).

Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK, dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut.

Lalu untuk surat suara rusak, terjadi di Lampung Barat, yang robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Bawaslu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis, untuk memisahkan surat suara rusak tersebut, untuk tidak digunakan.

Iskardo juga menyebut, pada saat pemungutan suara, pengawas Pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk di arena TPS, karena ada warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.

Warga tersebut, memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro.

Baca Juga:13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung

"Terhadap hal ini petugas kami sempat melakukan pendekatan persuasif, guna memberikan penjelasan berkaitan arena lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi, dan Linmas. Sementara pemantau hanya diperkenankan berada di luar arena TPS," sebut Iskardo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini