Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi

kasus korupsi tersebut terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 November 2024 | 16:45 WIB
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
Ilustrasi korupsi. Polresta Bandar Lampung usut korupsi kredit di bank pemerintah. [Freepik]

Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga memeriksa dua saksi ahli dari ahli pembendaharaan negara atau keuangan negara dan ahli pidana.

Disinggung terkait indikasi penetapan tersangka, Kanit Tipidkor menyebut, penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu, setelah ada penghitungan kerugian negara.

"Untuk kerugian negara, kami perkirakan jumlahnya Rp2 miliar dan calon tersangka sudah terindikasi, dimana penangkapan menunggu waktu selesai penyelidikan," sebut Iptu Rossi Platini.

Iptu Rossi menjelaskan, modus operandinya mengajukan modal kerja, tapi untuk pekerjaannya fiktif dan banyak pemalsuan dokumen.

Baca Juga:Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025

Hingga kini, polisi sementara masih menyelidiki satu bank milik pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan ada bank lainnya, karena tim masih mendalami rekam jejak terduga tersangka.

Dalam perkara tersebut, sementara ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee ijon suap yang diterima akun officer.

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas

Dalam perkara tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Lampung Dukung Asta Cita Prabowo Berantas Korupsi

Atau juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini