Aksi Licik Sopir Truk di Natar: Gelapkan Roti & Tukar Ban Rusak, Kini Ditangkap

Pelaku yang diringkus berinisial BA (25), warga Dusun Bangunsari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 November 2024 | 13:03 WIB
Aksi Licik Sopir Truk di Natar: Gelapkan Roti & Tukar Ban Rusak, Kini Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan. Seorang sopir truk ditangkap aparat Polsek Natar karena melakukan penggelapan muatan roti.

SuaraLampung.id - Seorang sopir truk ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, karena terlibat kasus penggelapan

Pelaku yang diringkus berinisial BA (25), warga Dusun Bangunsari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk melakukan penggelapan barang yang diangkutnya.

“Bukannya mengantarkan barang ke pemesan, pelaku menjual sebagian muatan dan mengganti ban truk dengan yang rusak,” jelas Hendra, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:Misteri Mayat Pantai Canti Terpecahkan: Pedagang Asal Bandar Lampung

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan korban, Berian, yang mengaku menjadi korban penggelapan dengan kerugian senilai Rp5.525.000.

Keterangan korban, pelaku menjual 31 bal roti dan menukar dua ban truk dengan kondisi tidak layak pakai. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024 di Desa Bumisari, Kecamatan Natar.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 segera melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil investigasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Natar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk menjual muatan roti dan mengganti ban truk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ban truk dan dua bal roti sisa hasil penggelapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Gagal Selundupkan Ganja lewat Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Warga Jakarta Diciduk Polisi

Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak