Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro.
Dimana JPU menuntut terdakwa Qomaru Zaman untuk dihukum pidana denda Rp6 juta. Namun untuk subsider yang diberikan lebih ringan dari JPU, dimana sebelumnya subsider hukuman pengganti yang diberikan JPU berupa hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga:Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan