Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)
Jual Jasa Seks via WhatsApp, Muncikari di Pesisir Barat Ringkus Polisi
modus pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp
Wakos Reza Gautama
Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB

BERITA TERKAIT
Jangan Sampai Kehabisan! 10 Promo Staycation Lebaran 2025 Diskon Gila-Gilaan
01 April 2025 | 05:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
05 April 2025 | 20:40 WIB WIBTerkini