SuaraLampung.id - Viral di media sosial bangunan SDN 18 Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang tak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @potraitlampung, kondisi bangunan SDN 18 Way Ratai sangat memprihatinkan. Lantainya dari tanah sehingga becek ketika turun hujan.
Bangunannya pun terbuat dari kayu. Terlihat beberapa tiang bangunan sudah roboh. Belum lagi banyak plafon kelas yang bolong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan bangunan SDN 18 Way Ratai karena berada di dalam hutan Kawasan Register 21.
Baca Juga:Perselingkuhan! Motif Pasutri Asal Natar Lampung Selatan Habisi Nyawa Wawan
Menurut dia, status lahan register diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Walau begitu, menurut Anca, pihaknya terus melakukan upaya perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai di Kawasan Register 21.
Hal tersebut bertujuan, agar proses pembelajaran di UPTD SDN 18 Way Ratai bisa berjalan secara baik dan maksimal.
Saat ini, jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan ada 40 siswa di SDN 18 Way Ratai. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 mengamanatkan, salah satu pertimbangan merger atau penggabungan satuan pendidikan adalah kesenjangan yang baik, secara kualitas maupun kuantitas
Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga:Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pringsewu, Begini Kronologinya
Aturan itu menyebutkan, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.