Kemudian, lanjut dia, Komnas HAM juga mengamati, persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi, dimana terdapat masyarakat merasa tidak aman dalam menyampaikan pendapat, terutama kritik terhadap pemerintah.
",Sejumlah aktivis, mahasiswa dan jurnalis menerima ancaman, intimidasi dalam menyampaikan pendapat, terutama kritik terhadap pemerintah. Adanya kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang melakukan pembelaan terhadap petani (UU perkebunan). Ini cukup bahaya karena kontestasi pilkada sudah seharusnya membuka ruang publik seluas-luasnya pun demikian dengan kritik," kata dia.
Kemudian tentang netralitas ASN, Anis Hidayah mengatakan bahwa tingkat pemahaman pemerintah daerah terkait netralitas aparat sipil negara masih minim.
"Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terdapat beberapa pasangan calon (Paslon) yang mempunyai hubungan keluarga dengan incumbent yang rentan adanya penyalahgunaan kekuasaan," kata dia.
Baca Juga:KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Tanggapan Bawaslu
Menurutnya, netralitas aparat bisa dalam bentuk kebijakan, penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran.
"Tiga aspek itu bisa saja terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan hubungan para kandidat dengan ASN. Inilah pentingnya masyarakat memastikan seluruh anggaran daerah tidak dipakai untuk memenangkan pihak calon tertentu," kata dia. (ANTARA)