Tanah Way Dadi: Pj Gubernur Lampung Target 50% Masalah Tuntas Akhir 2024

minimal 50 persen dari permasalahan pelepasan aset Way Dadi dapat diselesaikan hingga Desember 2024.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:54 WIB
Tanah Way Dadi: Pj Gubernur Lampung Target 50% Masalah Tuntas Akhir 2024
Pj Gubernur Lampung Samsudin berharap masalah pelepasan aset Way Dadi segera selesai. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin berharap proses pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung atas hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Way Dadi Kota Bandar Lampung selesai. 

Samsudin mengatakan, paling tidak minimal 50 persen dari permasalahan pelepasan aset Way Dadi dapat diselesaikan hingga Desember 2024.

Ia mengusulkan dalam upaya penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Way Dadi dapat dilakukan dengan kerja sama bersama perbankan.

"Kami perlu membahas bersama mekanisme yang paling tepat untuk melibatkan pihak perbankan, kita harus menemukan cara tepat yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Lalu Pemerintah Kota Bandar Lampung pun diharapkan dapat berperan lebih aktif menyelesaikan ini," katanya.

Baca Juga:Tes Kesehatan Cagub Lampung: Arinal Djunaidi: Insyaallah Sehat, Pemikiran Pun Sehat

Samsudin menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan pelepasan aset hak pengelolaan lahan Way Dadi, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

"Sesulit apapun masalahnya, selama ada niat dan kerja keras, saya yakin kita bisa menyelesaikannya dengan baik. Sebab melayani masyarakat dengan memberikan solusi terbaik merupakan kewajiban," ucap dia.

Menurut Samsudin, penting pula untuk mencari opsi-opsi alternatif yang dapat mempercepat proses penyelesaian, layaknya dalam pelaksanaan penyelesaian Bendungan Margatiga yang berhasil selesai dengan baik berkat kerja sama aktif semua pihak.

"Proses ini akan terus dikawal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai hasil yang optimal demi kepentingan bersama," ujar dia.

Samsudin melanjutkan masyarakat mungkin memiliki kekhawatiran bahwa penyelesaian masalah tersebut dapat selesai lebih cepat, namun pemerintah daerah akan berupaya maksimal agar masalah segera terselesaikan.

Baca Juga:Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung Ternyata Bandar Narkoba

"Kami memahami bahwa masyarakat masih ragu bahwa proses ini bisa selesai lebih cepat. Namun, kami akan terus mendorong percepatan proses penyerahan sertifikat, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik," tambahnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini