Baru 2 Lembaga Pemantau Pilkada yang Terdaftar, KPU Lampung Prihatin

baru dua lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU Lampung.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Baru 2 Lembaga Pemantau Pilkada yang Terdaftar, KPU Lampung Prihatin
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, baru dua lembaga pemantau pilkada yang terdaftar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan baru dua lembaga pemantau pilkada yang terdaftar pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada sejak 27 Februari 2024.

"Sejauh ini baru dua lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU Lampung. Pendaftaran sendiri akan ditutup pada 16 November 2024," kata Antoniyus Cahyalana, Jumat (2/8/2024).

Dua lembaga pemantau pilkada yang terdaftar di KPU Lampung yakni Saka Adhyasta Pemilu Daerah Lampung, dan Lampung Democracy Studies.

Baca Juga:Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin

"Saat ini lembaga pemantau pilkada termasuk minim. Tapi dari pilkada-pilkada sebelumnya memang tidak lebih dari lima pemantau yang mendaftar di kami," kata dia.

KPU Lampung prihatin atas lembaga pemantau pilkada masih minim. Antoniyus mengaku konsentrasi pemantau pilkada di Lampung memang terbilang sedikit.

"Padahal, kehadiran pemantau menjadi indikator penting dalam pilkada agar pemilihan terlaksana dengan baik dan substansial. Tahapan pilkada itu berjalan sukses karena ada yang melaksanakan, dan ada juga yang mengawasi,” kata dia.

Namun begitu, Antoniyus tetap optimis di sisa waktu ada lebih banyak lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU.

"Partisipasi masyarakat sebagai pemantau pilkada sangat penting untuk mengawal kemajuan demokrasi. Kami terus menunggu kelompok-kelompok masyarakat bisa berpartisipasi. Syarat menjadi pemantau pilkada tidak memberatkan,” kata dia.

Baca Juga:Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang

Adapun persyaratan untuk pemantau pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini