SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyebut terdapat sekitar 20 ribu warga yang tinggal di hutan lindung, kawasan dan register terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menerangkan, selain politik uang ancaman pada pilkada 2024 ini adalah mengenai data pemilih di daerah khusus.
"Ada sekitar 20 ribu orang mendiami hutan lindung di provinsi ini yang terancam kehilangan hak pilihnya," kata Tamri, pada acara Lokakarya Peliputan Pemilu/Pilkada yang diadakan oleh Dewan Pers, di Bandar Lampung, Kamis (25/7/2024).
Dia menyebutkan 20 ribu warga yang menempati hutan lindung tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Baca Juga:Pulang Hajatan, Pemuda di Lampung Selatan Diserang Geng Motor Hingga Luka Parah
"Di Kabupaten Mesuji misalnya itu ada sekitar 7 ribu orang tinggal di hutan lindung, kemudian juga ada di Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat. Totalnya ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang mendiami hutan lindung,” kata dia.
Menurutnya, data pemilih di daerah khusus ini menjadi ancaman lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hutan lindung.
“Sebenarnya, mereka ini ada rumah tetapnya di luar hutan lindung. Tetapi memang mereka agak susah untuk menggunakan hak pilihnya karena tinggal di hutan register, hutan lindung, hutan kawasan," kata dia.
Tamri pun menyebutkan bahwa ancaman Pilkada 2024 lainnya yakni pengawasan partisipatif di Lampung yang cukup rendah, hanya 15 persen laporan masyarakat dalam Pemilu 2024.
"Peningkatan peran serta pengawas partisipatif ini yang juga menjadi fokus kami. Karena memang rata-rata pelanggaran adalah Temuan Bawaslu," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Tahun 2025, 4 Sekolah Swasta Baru di Bandar Lampung Siap Tampung Siswa Gagal Zonasi