SuaraLampung.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan pengelola Pantai Rio by the Beach lalai dalam mengawasi pengunjung.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dispar Lampung Selatan Kurnia Oktaviani menyikapi adanya seorang pengunjung yang tewas tenggelam di Pantai Rio pada Sabtu (29/6/2024) lalu.
Kurnia mengatakan minimnya pengawasan mengakibatkan tewasnya salah seorang pengunjung karena terseret ombak di Pantai Rio.
"Dari pantauan tim kami, itu memang ada beberapa poin yang harus dipenuhi pengelola Pantai Rio ini, seperti membuat menara pandang di tempat tersebut lebih tinggi lagi, karena yang telah ada itu belum standar menara pandang yang seharusnya ada di pantai. Itu kami imbau kepada pengelola untuk membuat menara pandang sesuai dengan standar yang ada," kata dia.
Baca Juga:Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
Kurnia menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam surat edaran pemerintah daerah tentang pengelolaan tempat wisata di pantai setempat belum terpenuhi.
"Sebelum peristiwa ini memang kami sudah memberikan surat edaran secara langsung, soal imbauan larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola wisata, itu kalau tidak salah ada di poin ketiga ihwal larangan pengunjung untuk berenang di pantai yang memang berbahaya untuk berenang," katanya.
Menurut Kurnia, surat edaran yang disebarkan ke pelaku usaha wisata itu ada pada poin 3, yaitu memasang peringatan dilarang mandi di pantai yang terlihat oleh pengunjung.
"Kelalaian pengelola Pantai Rio ini adalah tidak membuat papan peringatan dilarang berenang di pantai tersebut yang bisa dilihat jelas oleh para pengunjung," ujar dia.
Kurnia juga mengatakan pihak pengelola sudah membuat papan peringatan namun tidak terlihat oleh para pengunjung.
Baca Juga:384 Jemaah Haji Asal Lampung Selatan Tiba dengan Selamat
"Papan peringatan itu memang sudah dipasang, tetapi tidak terlihat oleh pengunjung. Jadi, jika tidak terlihat langsung kan para pengunjung menganggap pantai ini diperbolehkan untuk berenang atau mandi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Lampung Selatan saat ini belum memberikan sanksi terhadap pengelola pantai tersebut karena akan mengkonfirmasi langsung kepada mereka.
"Sampai saat ini belum ada sanksi, karena saya masih di luar kota dan ingin bertemu secara langsung dengan pengelola pantai, untuk mengetahui seperti apa kejadian ini, saya juga akan bertanya langsung kepada beberapa pengunjung di sana bagaimana pengalaman mereka di tempat wisata tersebut. Kemudian teman-teman korban. Setelah itu akan kami telaah, saat ini untuk sanksinya belum ada," kata Kurnia.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya yang telah ke lokasi kejadian, akan meminta pengelola pantai segera memenuhi beberapa poin agar tidak membahayakan pengunjung.
"Nanti kami minta kepada pengelola secepatnya membuat larangan tersebut, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang celaka," ucapnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Dika Gunawan (16) terseret ombak Pantai Rio by the Beach Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (29/6/2024) sore.
"Korban bernama Dika Gunawan umur 16 tahun berjenis kelamin laki-laki warga Makmur Jaya, Tulang Bawang, Unit 2 Lampung," kata Kepala Bidang Damkar Dinas Damkarmat Lampung Selatan Rully Fikriansyah.
Ia menjelaskan korban bersama teman-temannya tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh penjaga pantai tersebut, sehingga tetap berenang ke tengah dan terbawa arus ombak.
"Jam kejadian korban dinyatakan hilang sekitar pukul 16.30 WIB," kata dia.
Ia mengatakan korban berenang di pantai bersama delapan orang temannya, kemudian tidak berselang lama korban dan satu temannya terseret ombak.
"Yang terseret ombak dua orang yakni Tegar Satrio dan Dika Gunawan. Tegar dapat diselamatkan, sedangkan Dika masih dalam pencarian," ujarnya. (ANTARA)