Refund Tiket Kereta di Tanjungkarang Kini Lebih Cepat, Hanya 7 Hari!

perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:32 WIB
Refund Tiket Kereta di Tanjungkarang Kini Lebih Cepat, Hanya 7 Hari!
PT KAI mengubah ketentuan batas pengembalian tiket refund kereta api. [Dok KAI Divre Tanjungkarang]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan pengembalian dana pembatalan tiket pelanggan paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Ia mengatakan perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kereta api khususnya pelanggan KAI Divre IV Tanjungkarang.

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Zaki.

Baca Juga:Penumpang Kereta Api pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung Meningkat Dibanding 2023

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, lanjut dia, KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan beberapa metode, seperti dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

"Tentunya hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

"Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata dia.

Sementara itu, Zaki pun mengatakan, untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Kereta Api vs Bus di Lampung, 4 Orang Meninggal

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.

Menurut dia, dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak