Demi Dapat Asuransi, Pemuda di Bandar Lampung Bohongi Polisi Jadi Korban Begal

Kepada polisi, SM awalnya mengaku menjadi korban begal sepeda motor

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:41 WIB
Demi Dapat Asuransi, Pemuda di Bandar Lampung Bohongi Polisi Jadi Korban Begal
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap aparat Polsek Telukbetung Timur, Bandar Lampung, karena membuat laporan polisi palsu.

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SM (24) asal Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, membuat laporan palsu di Polsek Telukbetung Timur.

Kepada polisi, SM awalnya mengaku menjadi korban begal sepeda motor. Namun ternyata pengakuan AM ini bohong belaka. 

Kapolsek Telukbetung Timur, AKP Toni Apriadi mengatakan, SM awalnya mengaku diadang empat orang laki-laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor, di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (9/5/2024) dinihari.

Saat itu, SM mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya. Mendapatkan laporan SM, polisi kemudian langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:Pasutri dan Mahasiswa Berkomplot Mencuri Motor Teman Sendiri, Modusnya Diajak Nonton ke Bioskop

"Namun hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM," ujar Toni Apriadi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM mengaku sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas seperti yang dilaporkan ke kepolisian.

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, tapi digelapkan oleh laki-laki yang baru dikenalnya di wilayah Kedaton," jelas AKP Toni Apriadi.

Hasil pemeriksaan, SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan dan takut dengan orang tuanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Baca Juga:Hj. Eva Dwiana, SE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini