Marak Modus Penipuan, Pengamat Imbau Nasabah Nabung di Bank yang Dijamin LPS

Kendati demikian, nasabah perlu waspada terhadap perbankan yang menawarkan bunga 10% ke atas.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB
Marak Modus Penipuan, Pengamat Imbau Nasabah Nabung di Bank yang Dijamin LPS
Ilustrasi menabung (freepik.com/frimufilms)

Untuk nilai simpanannya, yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling maksimal adalah saldo Rp2 miliar. Jika simpanan melebihi Rp2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, simpanan nasabah bank syariah juga dijamin oleh LPS, seperti giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Diketahui, belakangan ini banyak sekali bank digital yang menawarkan bunga lebih tinggi dari bunga pinjaman yang dijamin oleh LPS. Tak tanggung-tanggung bunga yang ditawarkan mencapai 8%.

"Bunga deposito kalau sudah terlalu tinggi, misa di atas 10%, wajib diwaspadai. Karena kalau bunganya di atas LPS. ada risiko tabungan kita tidak dijamin oleh LPS. Tapi itu kejadiannya kalau banknya kolaps," kata dia.

Dia menambahkan, nasabah perlu juga bisa memahami kondisi bank. Adapun, untuk  bisa memahami kondisi perbankan, nasabah bisa membaca laporan keuangan perbankan. Karena perbankan memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi keuangannya kepada publik. Membaca berita-berita terkai bank tersebut, juga bisa membantu nasabah memahami bagaimana kondisi perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini