Peraturan Pencalonan Kepala Daerah dari Jalur Parpol Belum Ada, Ini Kata KPU Bandar Lampung

saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur parpol belum ada.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 15:10 WIB
Peraturan Pencalonan Kepala Daerah dari Jalur Parpol Belum Ada, Ini Kata KPU Bandar Lampung
Ilustrasi pilkada. Peraturan pencalonan kepala daerah lewat jalur parpol belum ada. [Ist]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini