SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor inisial EM (25) yang menjadi buronan sejak tahun 2023 ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap EM di rumahnya di Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur pada Selasa (9/4/2024) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, EM masuk sebagai buronan sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
"Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah tujuh kali beraksi bersama temannya, yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Dalam aksinya, modus pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, dimana aksinya selalu dilakukan pada malam hari," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Ada pun tujuh lokasi pencurian itu, lima diantaranya di wilayah Bandar Lampung dan dua lokasi di luar Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Haru, Ayah dan Anak di Lampung Timur Dipertemukan Kembali Setelah 24 Tahun Berpisah