Sementara aktivitas prostitusi tersebut berjalan sudah satu tahun dan satu kali kencan tamu membayar Rp250 ribu, korban diberi upah Rp50 ribu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 12 handphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 1 April 2024