SuaraLampung.id - Apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa di bulan ramadan? Mimpi basah adalah aktivitas di luar kesadaran manusia.
Orang yang mimpi basah biasanya mengeluarkan cairan sperma atau air mani. Lalu apakah hal itu bisa membatalkan puasa jika terjadi di siang hari pada bulan ramadan?
Dikutip dari NUOnline, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah pernah memberi penjelasan mengenai hukum mimpi basah di siang hari pada bulan ramadan.
Menurut Syekh Ali Jum'ah, mimpi basah di siang hari pada bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Sebab kata dia, orang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu tidak terkena aturan Allah.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 16 Maret 2024
Artinya orang berpuasa yang mimpi basah di siang hari bukan termasuk perbuatan dosa. Bagi orang berpuasa yang mimpi basah, disunahkan segera mandi junub ketika terbangun dan tetap melanjutkan puasanya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz juga berpendapat serupa. Menurut dia, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa.
"Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa," ujar Syaikh bin Baz.
Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul Batalkah Puasa Saya? menjelaskan, jika seseorang keluar mani lewat mimpi itu batal. Ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda,
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Metro Jumat 15 Maret 2024
”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani),” (HR At-Tirmizi)