Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.
Sungguh Tega, Pria Ini Tinggalkan Teman Wanitanya yang Sekarat Usai Kecelakaan hingga Akhirnya Meninggal
G ditangkap karena sengaja meninggalkan teman wanitanya yang sekarat akibat kecelakaan
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:27 WIB

BERITA TERKAIT
Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran
05 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
05 April 2025 | 20:40 WIB WIBTerkini