Hukum Masturbasi Malam Hari di Bulan Ramadan

Lalu bagaimana dengan melakukan masturbasi di malam hari saat bulan ramadhan?

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Maret 2024 | 03:10 WIB
Hukum Masturbasi Malam Hari di Bulan Ramadan
Ilustrasi masturbasi. Hukum melakukan masturbasi di malam hari bulan ramadan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Bagaimana hukum masturbasi atau mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di malam hari pada bulan ramadan? Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. 

Di bulan ramadan, umat Islam dilarang makan dan minum juga menahan hawa nafsu syahwat dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Lalu bagaimana dengan melakukan masturbasi di malam hari saat bulan ramadhan? Apakah ini diperbolehkan dalam hukum Islam?

Para ulama sepakat seseorang yang mengeluarkan air mani dengan tangan atau masturbasi di waktu siang hari di bulan ramadan membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 13 Maret 2024

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Sementara onani adalah bagian dari syahwat.

Dikutip dari NU Online, batalnya puasa karena melakukan masturbasi diterangkan dalam Kitab Al-Majmu’.

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Metro Selasa 12 Maret 2024

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Sementara Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.

Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Itu jika dilakukan pada siang hari, bagaimana dengan malam hari? Melakukan masturbasi di malam hari pada bulan ramadan tentu tidak membatalkan puasa karena malam bukanlah waktu puasa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini