Atas perbuatannya, kata Umi, pelaku dijerat melanggar Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan kepada personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna diproses lebih lanjut," kata dia. (ANTARA)