46 TPS di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan, Ini Lokasinya

46 TPS di Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori rawan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Januari 2024 | 21:07 WIB
46 TPS di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan, Ini Lokasinya
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 46 TPS di Bandar Lampung dinyatakan rawan. [suara.com/Welly Hidayat]

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang namanya TPS rawan karena pemetaan dilakukan oleh Bawaslu.

“KPU tidak mengenal TPS rawan, hanya distribusi logistik yang sulit transportasi dan geografisnya. Tapi, di Kota Bandar Lampung tidak ada masalah,” kata dia.

Adapun TPS rawan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan awal oleh Bawaslu Bandar Lampung yakni, Kecamatan Telukbetung Barat berada di Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Timur, berada di Kelurahan Keteguhan, Kelurahan Sukamaju Kelurahan Kotakarang, Kelurahan Way Tataan.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjungkarang Barat berada di Kelurahan Sukadanaham, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kelurahan Sukajawa, Kelurahan Susunan Baru.

Baca Juga:4 Kecamatan di Bandar Lampung Dapat Bantuan TPS3R dari Kementerian PUPR

Kecamatan Sukabumi berada di Kelurahan Way Laga, Kelurahan Campang Raya. Kecamatan Panjang berada di Kelurahan Pidada.

Kecamatan Kemiling berada di Kelurahan Pinang Jaya dan Kecamatan Sukarame berada di Kelurahan Korpri Raya.

Diketahui, KPU Bandar Lampung telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 2.880 TPS tersebar di 126 kelurahan dan 20 kecamatan. KPU Bandar Lampung juga menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih yang terdiri dari 395.037 laki-laki dan perempuan 395.088 orang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini